Kantor Perpustakaan dan Kantor Arsip Daerah Provinsi digabung menjadi Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah berdasarkan Peraturan Daerah nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah, terbitnya Perda ini merupakan karena adanya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi DKI Jakarta mempunyai tugas menyelenggarakan perpustakaan dan kearsipan daerah. Tugas-tugas ini dibagi habis melalui struktural organisasinya,
Kepala Badan
Sekretariat
- Subbagian Umum
- Subbagian Kepegawaian
- Subbagian Program dan Anggaran
- Subbagian Keuangan
- Subbidang Layanan
- Subbidang Pelestarian
- Subbidang Deposit
- Subbidang Akuisisi
- Subbidang Pengolahan
- Subbidang Pembinaan Perpustakaan
- Subbidang Pembinaan Kearsipan
- Subbidang Sistem Informasi Perpustakaan dan Kearsipan
- Subbidang Pemasyarakatan Perpustakaan dan Kearsipan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
,BERIKANLAH KOMENTAR ANDA