20100604

Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta

              Kantor Perpustakaan dan Kantor Arsip Daerah Provinsi digabung menjadi Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah berdasarkan Peraturan Daerah nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah, terbitnya Perda ini merupakan karena adanya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
                Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi DKI Jakarta mempunyai tugas menyelenggarakan perpustakaan dan kearsipan daerah. Tugas-tugas ini dibagi habis melalui struktural  organisasinya,

Kepala Badan
Sekretariat
  • Subbagian Umum
  • Subbagian Kepegawaian
  • Subbagian Program dan Anggaran
  • Subbagian Keuangan    
Bidang Layanan dan Pelestarian
  • Subbidang Layanan
  • Subbidang Pelestarian                                
Bidang Pengembangan Koleksi
  •  Subbidang Deposit
  •  Subbidang Akuisisi 
  •  Subbidang Pengolahan     
Bidang Pembinaan   
  • Subbidang Pembinaan Perpustakaan
  • Subbidang Pembinaan Kearsipan
Bidang Pengembangan Sistem informasi Perpustakaan dan Kearsipan dan Pemasyarakatan
  • Subbidang Sistem Informasi Perpustakaan dan Kearsipan
  • Subbidang Pemasyarakatan Perpustakaan dan Kearsipan   
Kantor Perpustakaan dan Arsip Kota/Kantor Perpustakaan Arsip Kepulauan Seribu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

,BERIKANLAH KOMENTAR ANDA

Share |

Daftar Isi Bintang. Com