20121115

Autentikkan suatu arsip menjadi hal yang pokok/wajib yang melekat pada arsip tersebut, oleh karena itu syarat-syarat untuk menjadikan arsip yang mempunyai nilai valid/sah harus dapat dipenuhi oleh pencipta arsip.
Pencipta arsip dan koseptor arsip adalah suatu hal yang berbeda, misalnya konsep suatu surat boleh jadi dilakukan oleh pejabat eselon IV atau orang yang mempunyai otoritas yang diakui oleh auturan perundangan  dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sementara itu pencipta arsip adalah orang yang mempunyai kedudukan dan wewenang sebagai pencipta arsip misalnya pejabat eselon II dan Pejabat Eselon III.
berkaitan dengan hal tersebut maka pejabat eselon II dan III adalah sebagai pencipta surat juga sebagai pencipta arsip dan tentunya pencipta arsip ini berada pada Unit kearsipan suatu perangkat kerja setingkat provinsi maupun di kota/kabupaten.
Sebagaimana diketahui bahwa lemaga kearsipan menurut Undang Undang Kearsipan nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan lebaga kearsipan terdiri dari,
  1. Penyelenggaraan kearsipan di Tingkat Nasional merupakan tanggung jawab ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia).
  2. Penyelenggaraan kearsipan di tingkat provinsi merupakan tanggung jawab gubernur
  3. Penyelenggaraan kearsipan di tingkat kota/kabupaten merupakan tanggung jawab walikota/bupati.
  4. Penyelenggaraan kearsipan di tingkat perguruan tinggi merupakan tanggung jawab pimpinan perguruan tinggi sesuai dengan kewenangannya.       
Tentang Pemberkasan arsip dinamis aktif
sebelum berbicara tentang pemberkasan arsip dinamis aktif saya ingin memulai dengan pertanyaan-pertanyaan misalnya seperti dibawah ini,
  • apakah pemberkasan arsip itu?
  • bagaimanakah sistem pemberkasan?
  • siapakah sdm yang melakukan pemberkasan arsip?
  • dimanakah pemberkasan arsip dinamis itu terjadi/
  • siapakah penanggung jawab dalam melaksanakan pemberkasan arsip tersebut?


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

,BERIKANLAH KOMENTAR ANDA

Share |

Daftar Isi Bintang. Com